Polairud Tangkap Kapal Pompong Muatan Kayu Ilegal

0
253
foto/puspandito

RASIO.CO, Lingga – Satpolairud Polres Lingga amankan kapal pompong tanpa nama diduga bermuatan kayu sebanyak 3 ton, tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH)di perairan Tanjung Kelit, Bakung Serumpun, Lingga. Senin (03/10) lalu.

Atas penangkapan kapal pompong tanpa nama tersebut pihak Satpolairud lingga menetapkan satu orang tersangka yang merupakan nahkoda.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus,melalui Kasat Polairud Polres Lingga, AKP Thomas Charles mengatakan, kapal kayu tersebut ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022 di perairan Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Tersangka berinisial A selaku nahkoda kapal tanpa nama, dengan muatan kayu campuran berbentuk papan dan broti sekitar 3 ton tanpa SKSHH,” kata AKP Thomas Charles didampingi Kanit Gakkum Polairud Polres Lingga, Ipda Akmal, dalam Konferensi Pers di Mako Polres Lingga, Jumat (7/10).




Kata Dia, Diduga kayu dibawa kapal tanpa nama yang dinahkodai oleh tersangka berlayar dari pesisir Desa Secawar, Kabupaten Lingga, ke Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Menurut keterangan tersangka sudah 7 kali, 6 kali berhasil,1 kali sudah kita temukan sekitaran 3 ton lebih untuk barang buktinya, tersangkanya cuma 1 dengan 2 ABK sebagai saksi,” ungkapnya.

Sementara itu, AKP Thomas melanjutkan, untuk pemilik kayu sedang didalami oleh pihak penyidik, tersangka hanya selaku nakhoda kapal yang diamankan oleh pihak Satpolairud Polres Lingga.

“Barang bukti yang kita amankan 1 buah kapal tanpa identitas, dan 3 ton kayu tanpa di lengkapi dokumen,” tutupnya.

Puspan@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini