



RASIO.CO, Batam – Subdit V Cyber Direktorat Researse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil menangkap tiga operator judi online di Batam. Tiga pelaku, yakni H (32) , A (34) dan SL (42) .
Mereka ditangkap dari dua lokasi apartemen yang berbeda di pusat kota Batam, Sabtu (25/1) malam.
Dikutip tribunbatam, Kini ketiga pelaku digelandang ke ruang Media Center Polda Kepri, Rabu (1/2) pagi dengan mengenakan baju oranye tahanan Cyber Ditreskrimum.
“Tiga pelaku berkaitan kasus judi online, mereka operator juga customer pengendali permainan judi online di Batam,” ujar Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dalam ungkap kasus.






Selama proses ungkap kasus tersebut, tiga tersangka itu hanya bisa tertunduk. Direktur Krimsus masih menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.
***