Polda Kepri Lounching SPDP Berbasis Online

0
632

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau melounching program Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) berbasis online dan langsung melakukan Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejari Kepri di di Graha Lancang Kuning. Kamis(08/06/2017).

“Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi di era saat ini sangatlah vital,” Kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Graha Lancang Kuning.

Kata Eko, Pada jaman dulu masyarakat banyak enggan datang ke kantor polisi karena hanya akan habis waktu jika melapor. Sebagian yang lain merasa tidak nyaman karena merasa tidak dilayani.




Bentuk-bentuk kekecewaan masyarakat seperti itu dahulu jamak terjadi. Zaman terus berputar, kini segala aspek-aspek kelemahan pelayanan seperti itu bisa diminimalisir oleh teknologi.

“dengan adanya aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi seperti SPDP Online ini maka kini masyarakat khususnya korban/pelapor dan terlapor dapat memonitor perkembangan proses penyidikan perkara yang sudah dilaporkan hanya dengan mengunduh aplikasi yang telah disediakan oleh Polda Kepri.

yang dapat digunakan melalui ponsel android, sehingga ini sangat berguna dalam memantau perkembangan penyidikan perkara yang sedang di jalaninya, dan untuk kepentingan pembelaan ataupun berkoordinasi dengan penasehat hukum baik dari pelapor maupun terlapor,” paparnya.

Lanjut Eko, Untuk diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) tidak hanya diserahkan dari kepolisian kepada kejaksaan, tetapi juga kepada pihak terlapor dan korban.

Selain itu, SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari setelah dinyatakan bahwa kasus yang ditangani dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut sedianya tertuang dalam pasal 109 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni: “dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.

Adanya perubahan ketentuan pasal ini berdasarkan putusan majelis hakim, mk atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XII/2015. “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

Eko mengatakan, Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ini, dengan putusan MK ini ada ketentuan waktu penyerahan SPDP sehingga penuntut umum atau kejaksaan tidak kesulitan dalam membuat pra penuntutan.

Bapak Kapolri telah memerintahkan kepada Dirreskrimum dan seluruh penyidik untuk mempedomani putusan MK tersebut, untuk itu Polda Kepri pada tahap awal jangka pendek dimulai dari Ditreskrimum telah membuat suatu inovasi dengan menerbitkan SPDP berbasis teknologi informasi.

untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan polri yang professional, modern, dan terpercaya, yang nantinya untuk jangka menengah dan jangka panjang diharapkan seluruh jajaran Polda Kepri sudah menerapkan SPDP Online,” ujarnya.

Kapolda menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Polda Kepri dengan kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, tentunya kerjasama ini sangat penting dalam menciptakan sinergitas penanganan kasus tindak pidana diantara komponen dalam criminal justice system.

Melalui penerapan SPDP online tersebut. Pengiriman SPDP kepada kejaksaan selama ini dilakukan secara manual dengan menggunakan jasa pengiriman dan itu berpotensi akan terjadi kehilangan.

apalagi antara Polda Kepri dengan kejaksaan tinggi berbeda pulau dan di batasi dengan lautan. Dengan SPDP online ini begitu polda menangani kasus, SPDP sudah dapat langsung dikirim melalui aplikasi online dan sudah langsung diketahui oleh kejaksaan, pelapor dan terlapor, ini sangat bagus untuk cek and balance,” tutupnya.

PUTRA@www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini