Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru di Batam

0
154
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menunjukkan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis baru bernama Happy Water. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Berbagai jenis baru muncul dan coba diedarkan di tengah masyarakat salah satunya adalah Happy Water. Peredaran narkotika yang jenis baru yang mudah larut dalam air ini di Batam berhasil diungkap oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan peredaran Happy Water ini terungkap setelah personelnya meringkus seorang warga Malaysia di kawasan Pelabuhan Harbourbay, Batuampar pada Sabtu (4/3) lalu.

“Pelaku berinisial MA (33) warga Johor Bahru yang berprofesi sebagai supir ambulans di Malaysia,” ujar Tabana dikutip Batamnews , Senin (13/3).




Saat itu, petugas menggeledah MA di samping sebuah rumah makan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika Happy Water yang dikemas dengan makanan dan minuman asal Malaysia. 

“Barang tersebut dikemas menggunakan tas dan diisi beberapa makanan berupa wafer, cokelat, Milo dan lainnya,” kata dia. 

Sementara, saat digeledah lebih dalam ditemukan sejumlah narkotika yang dibungkus dengan berbagai kemasan minuman seperti White Coffe dan minuman sachet lainnya. 

“White Coffe dalam satu bungkus yang didalamnya terdapat 25 kemasan minuman yang bertulis Wuyi Rock Tea warna kuning seberat 688,62 gram dan satu bungkus plastik bertuliskan Apache yang didalamnya berisi 25 kemasan dengan berat 703,91 gram,” kata dia. 

“Masing-masing kemasan di dalamnya hanya berbeda warna, ada yang berwarna ungu dan oranye,” tambahnya. 

Sedangkan modus yang dilakukan, pelaku bekerjasama dengan jaringannya yang di Malaysia bernama Wan Ahmad Syafiq. Ia yang mengirim narkotika tersebut dengan cara menitipkan kepada kru kapal dari Malaysia tujuan Batam. Sesampainya di Batam, pelaku langsung mengambilnya kepada kru kapal tersebut dan hendak diantarkan kepada pemesan bernama Acai yang merupakan warga Batam. 

“Barang itu dititipkan kepada kru kapal yang tak mengetahui isinya, sedangkan barang itu akan diantarkan kepada Acai warga Batam yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Saat ini pelaku tengah berada di Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun penjara. 

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini