RASIO.CO, Anambas – Kasus narkoba di Anambas kembali membuat geger warga usai penemuan kokain tak bertuan seberat 1,2 Kg lebih di Teluk Jebong, Desa Kuala Maras, Minggu (30/4) lalu dan ditemukan terbungkus dalam satu bungkus paket bernomor 730.
Penyidik Polres Anambas memastikan jika penemuan narkoba itu berjenis kokain dengan berat kotor 1200,14,40 Gram.
Kasat Narkoba Polres Anambas Iptu S.M Simanjuntak menuturkan, penemuan kokain tak bertuan di Anambas tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang warga saat hendak mencari kayu dan kerang di pantai.
“Waktu itu saat warga ini lagi istirahat, mereka cari kerang dan menemukan barang ini hanyut dipinggir pantai,” ucapnya saat dikutip TribunBatam.id, Senin (1/5).
Pihaknya juga telah menyisisihkan seberat 34,86 gram kokain tersebut untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Riau.
“Sambil menunggu kepastian hasil labfor, narkotika ini kita amankan dulu di lemari besi polres yang dikawal ketat petugas,” sebutnya.
Setelah mendapat kepastian terkait jenis narkotika tersebut, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
Menurut Iptu S.M Simanjuntak, penemuan satu bungkus narkotika jenis kokain ini masih identik dengan penemuan kokain tak bertuan seberat 48 Kg pada 1 Juli 2022 dan 8,8 Kg di bulan Desember 2022. Penemuan kokain tak bertuan di Anambas ini hanya berselang lima bulan dari penemuan terakhir seberat 8,8 Kg pada Desember 2022.
“Ya penyelidikan kami sementara, kokain ini identik sama kemasannya dengan penemuan ditahun 2022 dan tidak diketahui siapa pemiliknya,” terangnya lagi.
Sekedar diketahui, dengan penemuan ini, terhitung total penemuan kokain tak bertuan di Anambas menjadi 57 Kg lebih.
***









