RASIO.CO, Lingga – Jajaran Kepolisian Sektor Dabo Singkepr berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor milik warga Sungai Lumpur, 26 Agustus 2023.
Komplotan pencuri yang dibekuk DMS(21) dan dua orang merupakan penadah barang hasil curian pelaku.
Ironisnya, DMS(21) merupakan residivis dan baru menghirup udara segar, namum kembali beraksi tetapi apes ditangkap pihak kepilisian dan kembali menghuni jeruji besi Polsek Dabo Singkep.

Dalam konrens di Mapolsek Dabo Singkep. Kamis (31/8/), pagi.Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan menhatakan, pelaku pencurian berinisial DMS (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Diduga kembali melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda-beda pada 21 Agustus 20239 sekira pukul 22.15 WIB, dan pada 26 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Polsek Dabo Singkep.
“Pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit laptop di dua tempat berbeda, dan tersangkanya 1 orang berinisial DMS, merupakan residivis yang baru 2 bulan keluar dari penjara,” kata IPTU Rohandi saat koferensi pers di Mapolsek Dabo Singkep.
IPTU Rohandi menjelaskan, pencurian 1 unit sepeda motor dilakukan pelaku di salah satu rumah warga di Kelurahan Sungai Lumpur, sementara pencurian 1 unit laptop dirumah berbeda yang juga warga di Kelurahan Sungai Lumpur.
“Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui selain melakukan pencurian sepeda motor, juga melakukan pencurian 1 unit laptop di salah satu rumah warga di Kelurahan Sungai Lumpur, yang mana saat melakukan pencurian, para korban sedang tidak berada dirumah,” terang Kapolsek.
IPTU Rohandi melanjutkan, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang penadah hasil curian yakni, berinisial RD yang membeli sepeda motor, dan berinisial S yang membeli 1 unit laptop.
“Kedua penadah membeli barang hasil curian sepeda motor dan laptop tersebut, melalui FJB sosial media Facebook,” ungkap IPTU Rohandi.
IPTU Rohandi menambahkan, untuk sepeda motor dijual pelaku seharga Rp1.500.000, dan 1 unit laptop dijual pelaku seharga Rp1 juta. terhadap tersangka pelaku pencurian disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan penadah disangkakan Pasal 480 denga ancamannya 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Puspan









