Polisi Grebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal China

0
300

RASIO.CO, Batam – Team Subdit 1 Ditkrimsus Polda Kepri mengrebek gudang penyimpanan kosmetik ilegal dan pangan yang tidak memiliki izin edar diduga asal China.

Pihak kepolisian menyita ratusan produk kosmetik serta obat kuat serta lainnya dan mengamankan CMP yang diduga mengedarkan tanpa izin.

Dalam pengrebekan tersebut turut juga BPOM yang berlokasi digudang Sei, Panas Batam.

“Berawal menindak lanjuti informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan adanya dugaan perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi dilokasi, Senin(07/08).

Ia mengatakan, produk kosmetika dan pangan olahan impor diduga berasal dari negara China tanpa izin edar.

Kami bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian telah diamankan sejumlah 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.

“Barang bukti ini apabila beredar dan di perjual belikan diduga sangat berbahaya karna kita belum mengetahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut.”

Selanjutnya kita akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemilik barang berinisial CMP diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini.

Modus operandi membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu,  Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari  mengatakan,  Kegiatan penindakan hari ini kita mendapatkan produk atau barang yang kita lihat bersama ini tidak memiliki nomor izin edar. Oleh karna itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut.

Sedangkan CMP dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad, mengatakan , Konferensi pers ini menegaskan sinergitas antara Polri dan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar.

Dalam peredaran barang, ketentuan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LARTAS BPOM) di KPBPB Batam akan diawasi secara ketat guna mencegah perdagangan ilegal semacam ini.

Sedangkan nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.009.882.848,-.

“Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut,” tutupnya.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini