Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Rp1,2 Miliar

0
676

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan pelaku penipuan senilai Rp1,2 miliar berinisial EE.

Modus penipuan tersangka berinisial EE yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan Pengelolaan Kantin Pada Proyek Pembangunan Apartemen Kepada Masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubdit II DIitreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (16/9).




“Berawal dari LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Tersangka Berinisial EE.”

Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan Penyelidikan Dipimpin Oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.” Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan Tersangka EE mengaku sebagai staff PT. PP Persero Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

Lalu tersangka juga ditunjuk GMA dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan.

Pelaku menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sbg General Manager Affair , serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan.

Sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya. agar korban tertarik, Tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tsb, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup.

Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan Tersangka yang ditunjuk sebagai gma, untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- perbungkus.

Sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. selanjutnya Tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada korban sebagai jamiinan.

Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 ditreskrimum polda kepri, diketahui jika Tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen pollux habibie batam.

Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

Adapun proyek pengelolaan kantin tsb ditawarkan oleh Tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tgl 15 September 2020 korban yang sudah datang ke ditreskrimum polda kepri yang merasa dirugikan oleh Tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000,- .

“Tim Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka EE Di Kfc Batam Center pada saat Akan Bertemu Dengan Korban, Kemudian Tersangka Dibawa Ke Polda Kepri Guna Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.” Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara”. Tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini