Polres Lingga Berhasil Tangkap Tiga Pengedar Sabu

0
456

RASIO.CO, Lingga – Satres Narkoba Polres Lingga, berhasil menangkap tiga pelaku diduga jaringan pengedar narkoba berinisial JR, JFE dan JFA di tiga lokasi berbeda, dari tiga pelaku satu diantaranya, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho Valentino menyampaikan, di awal tahun 2021 telah berhasil ungkap 3 kasus pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.

Kronologis penangkapan ketiga pelaku, jelas Raja Vindho, mendapat informasi dari masyarakat pada 12 Januari 2021 sekira jam.9 pagi, kemudian kita bentuk tim selanjutnya, target yang kami tuju Dusun 1 Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, dan pada jam.23.00 Wib, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dijalan yang menggunakan sepeda motor, berinisial JR.




“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, hanya mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa Hendphone dan kenderaan bermotor dan kita belum mendapatkan jenis sabu, setelah dilakukan pengembangan dan pergi ke kediaman pelaku, kita mendapatkan 7 paket yang di duga Sabu, dengan berat lebih kurang 1,57 gram, kemudian BB berikutnya kita dapatkan 1 buah Bong dan kotak rokok,” kata Kasat Res Narkoba kepada awak media di Ruang Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Lingga, Jum’at (29/1) sore.

Menurut JR, jelas Kasat Narkoba, BB ia dapatkan dari Tanjungpinang yang diambilnya sendiri dengan berat 12,5 gram, setelah ia berkomunikasi dengan salah seorang yang berada di Lapas Batu 18, dengan sistem dicampakan karena mereka tidak pernah saling bertemu tatap muka hanya via Handphone saja, yang di informasikan dimana mengambil (BB) ditempat yang telah ditentukan.

Kemudian untuk pelaku kedua, lanjut Raja Vindho, masih dalam melakukan pengembangan pada malam hari itu juga yang didapat JR, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JFE di Daik Lingga, dan dari nya kami berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu, dengan berat lebih kurang 0,28 gram, menurut JFE dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari JR, antara JR dan JFE ini memang ada keterkaitan, namun penangkapannya ditempat yang berbeda merupakan hasil dari pengembangan.

“Untuk pelaku pertama dan kedua, belum pernah tersangkut masalah pidana apalagi masalah narkotika, ini merupakan pertama kali yang menurut pengakuannya baru 6 bulan dilakukan,” terangnya.

Sementara pelaku ketiga, tambah Raja Vindho, merupakan residivis dan DPO yang sudah jadi target kita, pada 16 Januari 2021 kami berhasil melakukan penahanan terhadap seorang pelaku dengan inisial JFA, kronologis nya anggota kami melakukan penyamaran terhadap seseorang yang kami duga ada keterkaitan dengan kepemilikan narkoba.

Kata Kasat Narkoba lagi, yang mana pelaku mengajak anggota kita yang melakukan penyamaran ke salah satu penginapan di Dabo Singkep, mendapat informasi dari anggota kami yang melakukan penyamaran, kami membututi pelaku, kemudian pelaku berhasil kita amankan dengan BB seberat 0,27 gram.

“Jadi pada bulan Januari 2021 ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus, meski hasil yang kami dapatkan belum begitu maksimal, tapi kami terus melakukan pengembangan agar bagaimana kami bisa mengungkap kasus yang lebih besar lagi, dan untuk para pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Puspan@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini