



RASIO.CO, Surabaya – Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan setidaknya 133 orang pada awal Oktober ini telah selesai dilakukan di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10). Total 30 adegan diperagakan tiga tersangka yang berasal dari Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam rekonstruksi ini, penyidik fokus kepada tiga tersangka lebih dulu. Mereka memperagakan 30 adegan untuk menggambarkan detik-detik tragedi yang menewaskan 133 orang.
“Rekonstruksi pada hari ini memang penyidik fokus pada 3 tersangka yaitu WS, BS dan H, terkait Pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP. Ini menjadi fokus,” kata Dedi usai rekonstruksi di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya.
Sebagai informasi, tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan yang dilibatkan dalam rekonstruksi itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, dan Babang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.






Setidaknya 30 adegan yang diperagakan itu meliputi proses pengamanan stadion, bentrokan dengan suporter di lapangan, serta penembakan gas air mata atas perintah tersangka AKB Hasdarman yang merupakan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim.
“Penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun peran pengganti,” katanya.
Rekonstruksi itu dihadiri pula utusan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD diketahui pula memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dibentuk Presiden RI Joko Widodo lewat Keppres 19/2022.
Deputi V Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan kehadirannya di lapangan Mapolda Jatim itu memang perintah dari Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
“Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri. Tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagai mana yang kami lihat di CCTV. Sehingga nantinya, rekonstruksi ini akan membantu tim Kejaksaan di dalam proses persidangan,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi saat rekonstruksi itu dilakukan, tak ada adegan gas air mata yang ditembakkan aparat ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan Malang. Pada reka adegan 19 hingga 25, tembakan gas air mata hanya diarahkan ke sentel ban atau lintasan lari sisi selatan.
Adegan dalam rekonstruksi ini berbeda dengan temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan polisi menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton.
TGIPF juga mengatakan gas air mata jadi faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan. Penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.
Saat ditanya soal kejanggalan dalam rekonstruksi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.
“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu [tidak menembak ke arah tribun], itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” kata Dedi di Mapolda Jatim.
Dedi mengatakan penyidik memiliki keyakinan sendiri. Ia menuturkan segala kesaksian dan alat bukti yang didapatkan penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” katanya dilansir cnnindonesia.com.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan dalam rekonstruksi ini penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
***