Saksi Penangkap Sebut Cece Jual Kosmetik Ilegal

0
754

RASIO.CO, Batam – Dua Saksi penangkap kepolisian Polda Kepri dipersidangan PN Batam sebut Terdakwa Siauw Lie alias cece menjual kosmetik dilorong counter Lucky Plaza tampa izin edar dan mengamankan 54 item kosmetik dalam dan luar negeri.

“Berawal dari informasi masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan diketahui Cece jual kosmetik ilegal dikuatkan oelh BPOM bahwa kosmetik tidak terdaftar yang mulia,” kata salah seorang saksi kepolisian di ruang sidang utama.Rabu(11/07).

Lanjut saksi, Dari toko Terdakwa Cece serta dirumahnya berhasil diamankan 54 item produk kometik yang diketetahui tidak memiliki izin edar berbagai merek asal Indonesia dan luar serta berbahasa China.




“kami berkoordinasi bersama BPOM bhawa teryata tidak terdaftar yang mulia dan barang didapat dari sales yang datang ketoko terdakwa,”ujar saksi lagi.

Majlis hakim ketua Tumpa Sagala memberikan kesempatan terhadap JPU Ari Prastyo untuk
menghadirkan saksi lainnya dipersidangan pekan depan.

Diketahui Siauw Lie alias Cece ditangkap kepolisian dirumahnya Batam Park Blok A No.20 RT.02 RW.05 buan February 2018 lalu.

Terdakwa merupakan pemilik konter kosmetik lantai dasar Lucky Plaza yang disewa, dan mengaji salah karyawan. sedangkan barang kosmetik berbagai merek tersebut didapat melalui salesman yang datang menawarkan ke kounter terdakwa.

Terdakwa akhirnya diamankan kepolisian dengan barang bukti 54 item kosmetik diduga ilegal yang berasal dari lokal dan luar negeri dan atas perbuatan terdakwa dijerat Pasal 197 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan denda Rp2 milyar.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini