RASIO.CO, Jakarta – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah selesai dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Lukas yang telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp45,8 miliar, kembali ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Jumat 7 Juli lalu.
“Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit. Sejak Jumat yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).
Dikutip cnnindonesia, Ali menyebut Lukas bakal menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini.
“Hari ini dijadwalkan ada agenda sidangnya,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto sejak 26 Juni lalu.
Hakim Rianto menyebut pembantaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan. Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto. \
Sementara itu, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas karena surat dakwaan yang disusun jaksa dinilai telah cermat dan lengkap. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas mengupayakan perusahaan koleganya dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
***









