RASIO.CO, Batam – Sidang perdana kasus dugaan penyeludupan balpres asal luar negeri atas nama terdakwa Saminan alias Amin bergulir di PN Batam.
Terlihat terdakwa Saminan mengunakan celena coklat kream dengan baju kemeja warna biru tua duduk di bangku pesakitan PN Batam dalam agenda sidang pembacaan dakwaan. Kamis(10/08) siang.

Sidang dibuka langsung oleh hakim ketua David P Sitortus,S.H,.M.H didmapingi dua hakim anggota dan mempersilahkan JPU Abdullah,S.H digantikan jakssa penganti.
JPU membacakan dakwan terhadap terdakwa terkait balpres berupa sepatu yang didatang dari korea dan diduga melanggar aturan uu perdangan dan kebapean tanpa izin.

“saudara sudah mengerti dan sudah menerima surat dakwaan terdakwa,’
“dan saudara tidak perlu takut, dulunya balpres itu diperbolehkan tetapi sekarang dilarang karena mengganngu usama kecil menegah dan terus berdagang,” kata hakim ketua David P Sitorus.
Usai mendegar pembacaan dakwaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa diminta hadir karena terdakwa mendapat tahanan rumah.









