RASIO.CO, Batam – Terdakwa Yaman bin Suang Hiang akhirnya divonis 18 bulan penjara serta denda 2,8 miliar oleh majelis hakim PN Batam terkait menjual rokok noncukai alias ilegal di Batam, Selasa(27/09).

Terdakwa Yaman alias bin Suang Hiang terbukti bersalah melanggar pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Dilansir, swarakepri.com, Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu didampingi Hakim Anggota Setya Ningsih dan Nora Gaberia Pasaribu di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Menyatakan pidana berdasarkan undang-undang tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp2.896.954.000yang dibayarkan paling lama selama 1 bulan semenjak berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Sementara itu, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni 64 karton jenis sigaret berbagai merek yang tidak dibubui oleh tanda pelunasan cukai serta 1 unit Handphone merek Oppo N 11 Pro Hakim Ketua menyatakan bahwa barang bukti tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yaman bin Suang Hiang menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penunutu Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.

Siap terima yang mulia,” ujar Yaman usai ditanya oleh Hakim Ketua Dwi Nurahmanu.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yakni 2 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini