





RASIO. CO, Batam – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menahan Suherna Ningsih dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pengadaian Batam. Selasa(07/03).
Tersangka Suherna Ningsih merupakan pengawai BUMN Pengadaian Batam, dimana diduga telah merugikan negara 1,9 miliar dalam kasus ini.
“Modus tersangka memanipulasi data fiktif sebanyak 66 orang, terdiri dari orang dekat dan saudara,”
“Korupsi tersangka diketahui ketika diaudit oleh pihak pengadaian dan pengadaian diduga mengalami kerugian 1,9 miliar,”kata Kasipidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso.






Aji menambahkan, diduga tersangka melakukan korupsi sedari tahun 2020 s/d 2022 dengan kerugian negara ditaksir 1,9 miliar.
“Saat ini tersangka ditahan di rutan Polsek Batuampar,” pungkasnya.
Adi@www.rasio.co //