Tanpa Izin Edar, Polres Karimun Musnahkan 1.370 Botol Miras

0
142
Pemusnahan miras ilegal di Karimun, Selasa (14/3/2023). Ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar dimusnahkan di Mapolres Karimun. (foto/ist)

RASIO.CO, Karimun – Keberadaan miras ilegal di Karimun masih marak. Pemusnahan yang dilakukan Polres Karimun ini menjadi buktinya. Dalam pemusnahan di Mapolres Karimun, sedikitnya 1.370 miras ilegal di Karimun tanpa izin edar dimusnahkan.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan pemusnahan miras ilegal di Karimun merupakan hasil dari penindakan dalam operasi cipta kondisi beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 1.370 botol miras yang di musnahkan ini tidak mempunyai izin edar dan dijual ditempat yang tidak seharusnya,” ujar AKBP Ryky Widya Muharam, usai konferensi pers, Selasa (14/3).




AKBP Ryky menambahkan, miras ilegal di Karimun ini merupakan hasil Cipkon yang dilaksanakan Polres Karimun menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah Karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga,” ujarnya dikutip tribunbatam.

Menurutnya, dalam peredarannya miras ilegal di Karimun juga dilarang oleh agama khususnya agama Islam. Serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum.

“Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Ryky menyebut dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 22 Maret mendatang atau saat bulan suci Ramadan.

“Operasi Pekat akan berlangsung pada 22 Maret mendatang,” ujarnya.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini