Tantangan Advokat dalam Inplementasi E-Court di Era Peradilan Modern

0
1624

RASIO.CO, Batam – Mahkamah Agung RI terus bergerak cepat melakukan reformasi sistem peradilan secara menyeluruh khususnya melakukan inplementasi teknologi informasi dalam sistim peradilan di Indonesia.

Perkembangan pesat dari teknologi dan informasi tersebut membuka peluang bagi Mahkamah Agung untuk berbenah diri dalam memberikan pelayanan yang berbasis elektronik. Selama ini tidak jarang masyarakat merasa “jengah” untuk berproses di Pengadilan karena prosesnya berbelit-belit, hal tersebut pada akhirnya meruntuhkan kepercayaan masyarakat seolah-olah akses untuk mendapatkan keadailan sangat sulit didapat di Pengadilan.

Dalam mewujudkan proses peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Mahkamah Agung RI telah membuat terobosan dalam memberikan layanan kepada masyarakat baik itu dalam mendaftaran perkara, melakukan pembayaran, serta pemanggilan para pihak yang berpekara di Pengadilan secara online.




Terobosan tersebut dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) bernama E-Court. Dasar hukum aplikasi E-Court sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara secara Elektronik.

Dengan demikian Mahkamah Agung Republik Indonesia kini telah sejajar dalam memberikan pelayanan dengan Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan Electronik Filing System.

Sejak peluncurannya tanggal 13 Juli 2018 di Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali, kehadilan aplikasi E-Court mendapatkan respon positif dari kalangan Advokat dan masyarakat.

Melalui aplikasi E-Court misalnya, Advokat dan Masyarakat umum yang sudah terdaftar dalam aplikasi E-Court, dapat melakukan pendaftaran gugatan/permohonan secara secara online tanpa harus datang ke Pengadilan.

Bahkan untuk menghemat waktu para Advokat atau masyarakat umum dalam membuat surat jawaban, replik, duplik, dan/atau kesimpulan dapat dikirim secara online tanpa perlu sidang, dengan catatan para pihak setuju menggunakan aplikasi ini.

Bahwa dengan adanya penerapan aplikasi E-Court ini pihak yang paling diuntungkan adalah profesi Advokat, karena selain memudahkan pendaftaran perkara, jadwal sidang pun sudah dipangkas hampir separoh, sehingga Advokat bisa lebih fokus untuk penanganan kasus yang ditanganinya.

Sebagai aplikasi yang memulai debut pertamanya dikancah insitusi resmi, aplikasi E-Court dalam perkembangannnya butuh penyempurnaan, misalnya sistem aplikasi E-Court masih sepi peminat.

Permasalahan ini disinyalir karena masih banyak rekan-rekan Advokat kebingungan mengenai fitur-fitur di E-Court dan cara menggunakannya. Kemudian sistem aplikasi E-Court belum dilaksanakan secara universal. Keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas yang belum merata di seluruh pengadilan di Indonesia menjadi akar permasalahan belum dapat dilaksanakan E-Court secara serentak.

Pemahaman yang utuh dan kesadaran akan kelebuhan fitur-fitur dalam aplikasi E-Court dari para Advokat pada akhirnya akan menciptakan nuansa pengadilan baru yang berbasis teknologi di era modern sekarang ini. Pernyataan Karl Von Savigny mengatakan “Hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang, bersama-sama dengan masyarakat ”.

Ditulis Oleh : Risman R. Siregar, S.H . Advokat.

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini