RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus robot trading Fin888. Kini total ada empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Februari 2022 dan Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/171/I/RES.1.24./2023/ Dittipideksus, tanggal 2 Januari 2023.

“Dugaan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau dugaan tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan system skema piramida dan atau tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan atau pencucian uang,” jelas Whisnu dikutip detiknews, Jumat (16/6).

Empat tersangka dalam perkara itu, kata Whisnu yakni PS, CC, S, dan SG. PS dan CC yang pertama ditangkap dan telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Saudara PS berperan selaku leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia, dan saudara CC berperan sebagai leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sementara dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S dan SG. Keduannya kini masih menjadi buron kepolisian.

“Saudara S selaku direktur dari perusahaan exchanger. Saudara SG warga negara Singapore selaku pemilik Broker Sametrade FX,” kata Whisnu.

Lebih lanjut Whisnu menyatakan berkas perkara PS dan CC kini telah lengkap atau P-21. Kini, pihaknya tengah melakukan persiapan tahap 2 penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Disisi lain, dia menyatakan polisi juga masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka lainnya yakni S dan SG.

“Melakukan penangkapan dan pengejaran S dan terhadap SG, WN Singapore (sedang) proses koordinasi dengan Div Hubinter Polri,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan jumlah korban dalam perkara tersebut kurang lebih sebanyak 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 167 Miliar.

Korban Datangi Bareskrim

Pada hari ini, Rabu (12/4), sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi gedung Bareskrim. Mereka meminta penyidik menangkap pelaku utama dari kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan, mengatakan Fin888 telah beroperasi sejak 2019. Pada Desember 2021, mulai terjadi scam dan investor tidak bisa melakukan penarikan dana.

“Fin888 ini mulai beroperasional itu Oktober 2019. Pada saat 2019 ini mulai terjadi scam dan tidak bisa melakukan penarikan itu pada bulan Desember 2021,” kata dia.

Oktavianus menduga adanya upaya melindungi orang besar di kasus ini. Oleh karena itu, ia mendatangi Bareskrim untuk meminta penyidik bekerja secara profesional.

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan transparan,” katanya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini