RASIO.CO, Batam – Seorang pria berusia 50 tahun di Batam, berinisial AN dilaporkan oleh anak kandungnya yang baru berusia 18 tahun ke pihak kepolisian atas tuduhan pencabulan. Kasus ini mencuat setelah aksi bejat pelaku diduga terjadi berulang kali sejak korban masih berusia 8 tahun.
“Berdasarkan pengakuan dia (korban), bahwa pelaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak korban masih berusia 8 tahun,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba dikutip batamnews, Rabu (14/6).
Korban juga mengungkapkan bahwa pelaku kerap mengancamnya, sehingga membuatnya takut melaporkan perbuatan ayahnya tersebut. Namun, pada tanggal 11 Juni 2023, pelaku kembali melancarkan aksi pencabulan terhadap korban. Tanpa ragu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
“Setelah menerima laporan, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata dia.
Meskipun demikian, Tamba belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai insiden pencabulan tersebut. Saat ini, petugas sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Polsek Sekupang.
“Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Sekupang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
***









