RASIO.CO,Batam – BP Batam menjawab kejelasan status lahan di kawasan Tangki Seribu, Bukit Senyum yang sebelumnya kisruh akibat penggusuran.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengungkapkan, BP Batam telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT Buskon Tunas Jaya dengan nomor PL 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 m2.
Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT Batamas Indah Permai. Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008.
Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT Buskon Tunas Jaya, PT Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016. Dengan demikian, saat ini telah dikeluarkan dokumen PL, SPPT, SKPT, UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.
“PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045,” ujar Tuty dikutip batamnews.
Ia juga menanggapi terkait relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu, pada Rabu (5/7) lalu. Menurutnya, telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai tersebut, pada 7 Maret 2023.
Dalam dialog itu, PT. Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya, yakni menawarkan relokasi kepada warga Tangki Seribu di kawasan Punggur.
Namun, dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi dan 50 lainnya menolak dan tetap bertahan. Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu telah memberikan Surat Peringatan pertama pada tanggal 10 Maret, kemudian Surat Peringatan kedua turun pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023.
“Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari Rabu ini dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu,” tambah Tuty.
***









