RASIO.CO, Batam – Terdakwa Arison Andreas Simarmata Als Andre diduga merupakan marketing properti Nuvasa Bay, berhasil melakukan penipuan terhadap warga Malaysia Cheung Chung Yeung Peter Als Pieter Als Chief senilai Rp162 juta.
Terungkap dipersidangan PN Batam, Senin(15/04) dalam agenda pembacaan dakwaan JPU Rumondang serta keterangan saksi korban, dimana dengan majelis hakim ketua Jasael didampingi hakim anggota Chandra.
Modus terdakwa Arison Andreas Simarmata untuk mengelabui korbannya, menjual kembali aparment milik saksi Asrawati di Nuvasa Bay di Nongsa, Batam.
“Uang sudah dihabiskan untuk foya-foya,” ungkap terdakwa dipersidangan.
Diketahui, Bahwa berawal pada bulan April tahun 2018 saksi Asrawati menghubungi terdakwa untuk menjualkan apartemen 7-A01 milik saksi Asrawati yang terletak di Nuvasa Bay.
Beberapa hari kemudian pada bulan April 2018 saksi korban Cheung Chung Yeung Peter Als Pieter Als Chief bertemu dengan terdakwa Arison Andreas Simarmata Als Andre di Nuvasa Bay Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam.
Pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa ada 1 unit apartemen 7-A01 milik saksi Asrawati di Nuvasa Bay akan dijual , akan tetapi pada saat itu saksi korban tidak menghiraukan tawaran tersebut.
Sekira akhir bulan Mei 2018 terdakwa kembali menghubungi saksi korban melalui handphone mengatakan bahwa ada yang ingin menjual apartemennya dengan cara mengalihkan hak atau mengganti nama dengan harga sebesar Rp.844.267.000,- dan pada saat itu terdakwa mengatakan harga nya murah dan sayang kalau tidak diambil dan apartemennya bagus menghadap kelaut.
Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban menjadi tertarik sehingga saksi korban ingin membeli apartemen 7-A01 tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April 2018 terdakwa menghubungi saksi Asrawati mengatakan bahwa sudah ada pembeli apartemen 7-A01 dan menyetujui penjualan tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 1 Juni 2018 saksi korban menghubungi terdakwa yang sedang berada di Nuvasa Bay mengatakan akan mentransfer uang secara bertahap untuk pembelian unit apartemen tersebut.
Tidak berapa lama kemudian saksi korban mentransfer uang sejumlah US$6.300,-(enam ribu tiga ratus dollar Amerika) yang ditransfer melalui Bank HSBC via internet banking ke Bank BCA A. Arison Andreas Simarmata dengan nomor rekening 8730252049 .
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2018 saksi korban datang ke Batam dan bertemu dengan terdakwa untuk melunasi pembelian unit apartemen tersebut , dan pada saat saksi korban diajak melihat pembangunan unit apartemen dinuvasa bay saksi korban kembali menyerahkan uang sebesar US$5.500 (lima ribu lima ratus dollar Amerika).
Merasa curiga korban datang ke Nuvasa Bay dan bertemu dengan saksi Ari Wijayanti sebagai Section Head Divisi Finance di PT. AFP Dwi Lestari sebagai penjual properti di Nuvasa Bay.
Dan menanyakan apakah apartemen 7-A01 di Nuvasa Bay apakah sudah dialihkan kepada saksi korban karena telah menyerahkan uang kepada terdakwa dan oleh saksi Ari Wijayanti menjelaskan bahwa apartemen 7-A01 masih milik saksi Asrawati dan tidak pernah dialihkan kepada saksi korban.
Bahwa mendengar penjelasan saksi Ari Wijayanti tersebut saksi korban mengetahui bahwa uang pembelian apartemen 7-A01 tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan maupun kepada saksi Asrawati selaku pemilik apartemen 7-A01 tersebut melainkan telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan .
Bahwa setelah terdakwa menerima sebahagian uang pembelian unit apartemen 7-A01 tersebut terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi Asrawati akan tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.162.193.394 dan Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksudPasal 372 KUHP.
APRI@www.rasio.co //