Ini Lho Resedivis Diganjar Hukuman Kasus Narkoba Total 27 Tahun

0
709

RASIO.CO, Batam- Majlis hakim pengadilan Batam akhirnya kembali memvonis Resedivis Irwan Tri Harsono alias Soya hukuman tahun denda 1 milyar, dimana sebelumnya ditahun 2015 divonis 12 tahun penjara dengan total 27 tahun penjara.

Parahnya, resedivis bernama Irwan Tri Harsono ditahun 2015 divonis majlis hakim PN Batam 12 tahun penjara dengan barang bukti 7 bungkus daun kering ganja dan hari kembali di vonis najlis hakim Mangapul Manalu 15 tahun penjara dan denda 1 milyar.

Sedangkan barang bukti kali ini narkotika jenis sabu 42,21 gram sabu dan pil ektasi 359 pil ekstasi, dimana Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut 16 tahun penjara.




“Saudari terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti banyak , untuk itu dihukum 15 tahun penjara dan denda 1 Milyar atau subsider 1 tahun penjara,” Kata majlis hakim ketua Mangapul Manalu di PN Batam.Rabu(07/03).

Usai mendegarkan putusan majlis hakim , terdakwa Irwan Tri Harsono alias Soya menerima putusan tersebut dan hal yang sama juga dilakukan JPU Susanto Maratua, menerima putusan hakim.

Awalnya , dalam kasus kedua ini, Terdakwa Irwan Tri Harsono alias Soya berada di lapas Tanjungpinang dihubungi temannya bernama Pak Cik, mengatakan “Bisa tak kamu carikan orang yang jemput sabu ke perbatasan” lalu terdakwa menjawab “Coba saya carikan dulu” dan dijawab kembali oleh pak cik“Nanti saya tunggu kabar dari kamu”.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib pak cik(pemilik boat) menghubungi terdakwa dengan mengatakan :“Kami udah mau balek”. Lalu terdakwa menjawab :“Pakcik nanti saya punya orang saya suruh nunggu di Sekupang, nanti PAKCIK arahkan saja saya punya orang, panggil dia Tanggang”, Dan dijawab oleh PAKCIK(pemilik boat) “Ok”. dan terdakwa pengirim orang kesana.

Dimana akhirnya kepolsian berhasil menagkap orang suruhan terdakwa bernama Ridwan alias Dedi Ariadi (kasus displit) dan saat dikembangkan kepolisian diketahui adanya keterlibatan terdakwa dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Bya@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini