Jaksa Eksekusi Aheng, Berikutnya Rudi Lu

0
1057

RASIIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi , terpidana Suwandi Alias Aheng kasus penimbunan lahan milik PT.Pratama Dwiniaga Sejati , setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani vonis 1 tahun penjara.

Terdakwa Aheng dalam hal eksekusi putusan Mahkamah Agung ini saat disurati melalui panggilan langsung Koorporatif dengan mendatangi kantor kejaksaan dan selanjutnya di boyong ke lapas Batam.

Parahnya, terpidana Rudi Lu, sudah mendapat panggilan kedua kali sampai saat ini belum hadir dan rencana akan dijemput paksa jika panggilan ketiga dilayangkan kembali oleh Kejari Batam.




” Aheng sangat koorporatif bahkan datang sendiri mengunakan mobil pribadinya sedangkan Rudi Lu belum dan akan kita panggil paksa,” Kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia. Kamis(09/11/2017)sore.

Kata Filpan, hari ini salah seorang terdakwa yang telah ada putusan ditingkat kasasi bernama Suwandi alias Aheng tersangkut kasus pengerusakan lahan di Komplek Perum Taman Harapan Indah, Bengkong menyerahkan diri ke kejaksaan.

“Atas itikat baik terdakwa kejaksaan mengapresiasi,” kata Filpan.

Menurut Filpan, pada mulanya kejaksaan telah dua kali melayangkan surat kepada terdakwa, namun baru hari ini ia menyerahkan diri ke kejaksaan. “Kemarin terdakwa tidak datang katanya ada halangan pekerjaan.” ujarnya.

Sementara itu, terkait terdakwa Rudi Lu yang satu berkas dengan terdakwa Aheng sampai hari ini belum memenuhi panggilan kejaksaan. rencanan akan melayangkan surat yang ketiga.

Jika sampai surat ketiga,imbuhnya , masih tak diindahkan, maka kejaksaan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkapnya. “Resikonya, kalau terdakwa sudah di DPO maka petugas bisa saja melumpuhkan jika tidak menyerahkan diri,” ujar Filpan.

Untuk itu, Filpan menyarankan agar terdakwa Rudi Lu menyerahkan diri dan datang ke kejaksaan, mengingat sudah ada putusan ditingkat kasasi. “Jika tidak, ya akan dijemput paksa,” tegasnya

Kedua terdakwa tahun 2016 lalu divonis masing-masing 1 tahun penjara, dalam kasus pengerusakan lahan di Komplek Perum Taman Harapan Indah, Bengkong .dimana JPU Hasbi kala itu menuntut 2,4 tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya, Menyatakan mereka Terdakwa I Rudi Lu dan Terdakwa II Suwandi Alias Aheng, bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Menghancurkan atau Merusakan Barang”, sebagaimana Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rudi Lu dan Terdakwa II Suwandi Alias Aheng dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dengan perintah agar mereka terdakwa segera ditahan.

Sedangkan majlis hakim berpendapat lain dengan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa I. Rudi Lu dan terdakwa II. Suwandi alias Aheng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Merusak Barang” ;

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. Rudi Lu dan terdakwa II. Suwandi alias Aheng masing-masing dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun penjara.

APRI@www.rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini