Nasib Siahaan: Dakwaan JPU Obscuur Libel

0
703

RASIO.CO, Batam – Penasehat Hukum(PH) Nasib Siahaan, S.H bersama rekan menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat(obscuur libel)dalam menguraikan dakwaan salah satunya locus delicti alamat lokasi pemotongan besi screp.

Hal ini diungkapkan PH terdakwa Abi Cs di ruang sidang PN Batam. Senin(28/06).
Dengan majelis hakim ketua,  Sri Endang Amperawati NIngsih, S.H, M.H didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu, S.H,M.hum dan David P Sitorus, S.H, M.H.

“Dakwaan JPU tidak cermat dimana salah satunya locus delicti berupa alamat PT.Ecogreen bukanlah di Batuampar tetapi di Kabil sehingga membingungkan,” kata PH terdakwa dipersidangan.




Lanjut PH Nasib Siahaan membacakan esepsi terdakwa Usman, Dalam surat dakwaan JPU PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Kuda Laut No. 122 Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Namun, Faktanya PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Raya Pelabuhan Kav. 1, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Selain itu, kata Nasib, Dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menjual beli scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta.

Sedangkan, Faktanya pada bulan Mei 2019 tidak ada pengiriman dan menjual besi scrap yg dilakukan oleh PT. Bie Loga.

Lanjut Nasib lagi, Dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menjual besi scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta

Namun, Faktanya Para Terdakwa tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan bisnis jual beli besi scrap dlm bentuk apapun dengan perseroan bernama PT. Gunung Garuda,,, PT. Bie Loga selama ini menjalin kerjasama bisnis jual beli besi scrap dengan PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta,” terang Nasib Siahaan.

Sementara itu, Selain dakwaan tidak cermat, Kata Nasib , Dakwaan JPU tidak jelas, dimana nama Mohammad Jasa selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering dimunculkan dalam surat dakwaan tetapi JPU tidak pernah menentukan atau menetapkan status Mohammad Jasa Abdullah dalam perkara ini sehingga menyebabkan surat dakwaan semakin tidak jelas.

Selain itu juga, JPU dalam surat dakwaan menyebutkan perjanjian pembelian oleh Para Terdakwa dengan penjual besi scrap adalah 100 ton tetapi JPU dalam surat dakwaan Subsidair menyebut 5.849 Kg, berapa sebenarnya jumlah besi scrap milik pelapor? Sebab faktanya Para Terdakwa menerima besi scrap sebanyak 58.490 Kg yang kemudian dijual kepada PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta

Begitu juga, Dakwaan JPU tidak lengkap, Dimana Surat dakwaan JPU merupakan opini JPU sendiri saja, JPU tidak dapat menguraikan rangkaian perbuatan Para Terdakwa setelah surat pemberitahuan dari Saksi Minggu Sumarsono disampaikan kepada Terdakwa 1 Usman Als Abi.

Faktanya didalam berkas perkara juga tidak pernah ditemukan adanya berkas perkara pemeriksaan Terdakwa 1, Usman Als Abi tentang surat pemberitahuan dari Saksi Minggu Sumarsono dan tidak pernah dipertanyakan kepada Terdakwa 1, Usman Als Abi…

Salanjutnya , yang mulia, kata Nasib, Surat Dakwaan JPU Prematur, Bahwa JPU mengkonstruksikan di dalam surat dakwaannya adanya perbuatan jual beli antara Para Terdakwa dengan PT. Gunung Garuda.

Namun faktanya PT. Gunung Garuda tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan dalam prapenuntutan yang telah dinyatakan lengkap. PT. Gunung Garuda tidak pernah dipanggil, tidak pernah diambil keterangannya sekurang-kurangnya menjadi saksi dalam perkara a quo untuk mengkonfirmasi apakah benar telah terjadi transaksi jual beli antara Para Terdakwa dengan PT. Gunung Garuda.

Berdasarkan fakta-dakta yang kami sampaikan diatas, kami memohon terhadap majelis hakim mulia,

  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Terdakwa 1 Usman Als Abi dan Terdakwa 2 Umar untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021
  • Dakwaan JPU tidak cermat
  • Dakwaan JPU tidak lengkap, kabur dan tidak jelas

Sebagaimana ketentuan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

  1. Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan;
  2. Membebaskan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan JPU;
  3. Membebankan segala biaya yang muncul sesuai hukum;

Sedangkan Panesehat Hukum Usman, Nasib Siahaan, S.H, H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H, M.H, Yohanes Wahyu Budi Purnawan, S.H, Triwansaki, D.H , Hasan Albama, S.H dan Aston Domed Marihot Hutapea, S.H.

Usai mendegarkan pembacaan esepsi terdakwa Usman melalaui Penasehat Hukumnya, Majelis hakim ketua menunda sidang, Kamis(01/07).agenda jawaban tertulis JPU.

Ad@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini