Sidang Kasus Penganiayaan, Korban Maafkan Terdakwa

0
569

RASIO.CO, Lingga – Pengadilan Negeri(PN).klas IA Dabo Singkep mengelar sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Okta Wisnu alias Kompak. Rabu(17/03).

Uniknya dalam.kasus dugaan penganiayaan terdakwa merupakam bersaudara da dipersidangan korban memaafkan terdakwa dipersidangan, namun proses hukum.tetap.lanjut dan permohonan maaf dapat sebagai dipertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman terdaka.

Diruang perirsidangan dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, bersimpuh minta maaf pada korban Ferdi Lesmana (kakak terdakwa) dalam persidangan yang berlangsung.




“Sidang yang ditempuh dengan jalan perdamaian tersebut, lantaran pelaku sudah beritikad baik mau minta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatanhya,” kata Ferdi Lesmana saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Namun, jelas pria yang akrab disapa Ameng ini, penasehat hukum pelaku telah menyampaikan kepadanya, bahwa meski pun telah terjadinya permohonan maaf dan memaafkan, proses hukum tetap berjalan.

“Pengacara pelaku memberi tau, secara hukum dengan permintaan maaf ini tentu saja dapat meringankan,” terangnya.

Ameng yang hadir dipersidangan bersama istri dan anaknya, mengaku telah memaafkan pelaku, namun sebelum proses persidangan pelaku belum pernah datang untuk menemuinya secara langsung.

“Secara pribadi saya sudah memaafkan, hanya saja dia tidak ada datang, kalau anak istri sama juga,” paparnya.

Sementara itu, tiga penasehat hukum terdakwa, yakni Mohammad Indra Kelana, S.H bersama Rivaldhy Harmi, S.H., M.H dan Rijalun Sholihin Simatupang, S.H menyampaikan, dalam jalannya persidangan telah terjadi dan tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Kita lihat bersama-sama tadi adanya upaya damai tercapai, meski pun Restorative Justice sebenarnya harus dilakukan dari awal, namun itu belum terlambat, masih ada dipengadilan bisa diupayakan, selama masing-masing pihak mau sama-sama buang yang keruh ambil yang jernih,” unkapnya.

Penasehat hukum terdakwa menyebutkan, diantara kedua belah pihak yang merupakan masih ikatan keluarga tersebut, telah telah saling maaf-memaafkan dan terdakwa bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan perbuatannya.

“Alhamdulillah, telah terlaksana upaya damai ditengah majelis persidangan, kedua nya telah saling memaafkan, harapan kami dengan adanya hal seperti ini itu, sudah terlaksana juga upaya Restoratif Justice, dan adiknya akan mengganti kerugian-kerugian abangnya,” ucap penasehat hukum terdakwa.

Dikatakan, persidangan masih akan berlanjut minggu depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan telah terjadinya upaya perdamaian tersebut, diharapkan terdakwa akan mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya.

“Pidana itu jelas nampak dan terungkap, tapi ada hal lain sisi humanisnya kemanusiaan, mudah- mudahan dengan dimaafkannya dan sudah berdamainya, terdakwa mendapat hukuman yang seringan-ringannya dan segera dikeluarkan dari tembok penjara,” tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 16 Desember 2020 lalu, yang mana seorang pengusaha di Dabo Singkep, mengaku dianiaya dan mendapat penyerangan dari yang diketahui adikbya dikediamannya.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep, lantaran istri dan anaknya mengalami trauma dan merasa ketakutan, selain dipukul dibagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep juga dirusak.

Puspan@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini